Kisi - Kisi Etika Profesi
KISI – KISI UTS ETIKA PROFESI : 1. Tolong jelaskan prinsip dasar dalm kode etik profesi yaitu? 2. Berdsarkan jenis aktivitasnya,sebutkan...
KISI – KISI UTS ETIKA PROFESI :
1. Tolong jelaskan prinsip dasar dalm kode etik profesi yaitu?
2. Berdsarkan jenis aktivitasnya,sebutkan beberapa jenis cybercrime dan beri penjelasanya?
3. Apa beda profesi dan profesianal?
4. Apa sifat” yg harus di miliki seorang pelaku profesi?
5. Apa sifat yg di bentuk untuk dimiliki oleh seorang profesianal?
6. Jelaskan isu-isu pokok yg berhubungan dengan etika pemanfaatan teknologi computer?
7. Apa yg menyebabakan orang berlaku tidak etis dalam suatu perusahaan?
8. Tujuan umum sebuah profesi adalah?
9. Fungsi pokok oranganisasi professional dalam rangka profesionalisme sebuah profesi adalah?
10.Apa 3 prinsip dasar untuk sebuah tanggung jawab yg terkait dengan profesi seseorang?
11. Coba jelaskan tugas utama dan tanggung jawab dari:
JAWABANYANYA :::
jawaban: No1.
(a)Prinsip integritas
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesionaldan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b)Prinsip objektivitas
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas,benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) Dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c)Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care)
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan,sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d)Prinsip kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku.Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e)Prinsip perilaku profesional
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
jawaban: No2.
a.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
jawaban: No3.
PROFESI berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
PROFESIONAL adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
jawaban: NO4.
(a)Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
(b)Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
(c)Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
(d)Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
(e)Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
jawaban: No5.
(a)Selalu Fokus
(b)Kode etik
(c)Apa yang dilakukannya berhasil
jawaban: No6.
(a)Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
(b)Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.
(c)Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.
(d)Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
jawaban: No7.
jawaban: No8.
tujuan profesi : memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesi tinggi sesuai bidangnya...
(a)kreadibilitas
(b)profesionalisme
(C)kualitas jasa
(d)kepercayaan
jawaban: No9.
jawaban: No10.
3 prinsip dasar tanggung jawab yg terkait dengan profesi seseorang dalam profesi di bidang TI:
1.Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut didunia perangkat lunak (Software), database maupun system aplikasi.
2.Kelompok Kedua, adalah mereka yang bergelut dengan perangkat keras (Hardware)
3.Kelompok Ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.
4.Kelompok Keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi.
jawaban: No11.
#Tugas utama Sistem Analis :
(a)Menentukan lingkup sistem
(b)Mengumpulkan fakta
(c)Menganalisis fakta
(d)Mengkomunikasikan temuan-temuan tersebut melalui laporan analisis sistem.
Tanggung jawab Sistem Analis:
(a)Tanggungjawab analis sistem tidak hanya pada pembuatan program komputer saja, tetapi pada sistem secara keseluruhan.
(b)Pengetahuan analis sistem harus luas, tidak hanya pada teknologi komputer,tetapi juga pada bidang aplikasi yang ditanganinya.
(c)Pekerjaan analis sistem dalam pembuatan program terbatas pada pemecahan masalah secara garis besar
(d)Pekerjaan analis sistem melibatkan hubungan banyak orang, tidak terbatas pada sesama analis sistem,programer tetapi juga pemakai sistem dan manajer.
#Project Manager
(a)Melakukan koordinasi kedalam (team proyek, manajemen, dll) dan keluar
(b)Dibantu semua koordinator menyiapkan rencana kerja operasi proyek, meliputi aspek teknis, waktu, administrasi dan keuangan proyek
(c)Melaksanakan dan mengontrol operasional proyek sehingga operasi proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana (on track)
(d)Mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah yang akan timbul agar dapat diantisipasi secara dini.
(e)Mengkomunikasikan dalam bentuk lisan dan tertulis (Laporan Kemajuan Pekerjaan).
#Programmer
(a)Melakukan koordinasi dengan System Analyst dan Database Administrator
(b)Melakukan pekerjaan “scripting” berdasarkan
modul-modul yang telah di design oleh system analyst.
(C)Melakukan debugging terhadap modul-modul yang telah dibuat.
(d)Melakukan proses testing permodul.
(e)Melakukan proses testing secara kesuluruhan.
(f)Membuat dokumentasi program
#data base admistator
#INSTRUKTUR IT
proses belajar mengajar atau melatih dibidang Teknologi Informasi. Instruktur IT harus memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan hardware yang menjadi tanggung jawabnya. Instruktur berperan melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan terhadap anak didik.
TANKS TO RFERENSI :
1.http://ranggablack89.wordpress.com/2012/04/01/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/
2.http://lysnov.blogspot.com/2010/02/definisi-perbedaan-dan-ciri-ciri.html
3.http://ayazmaniez.wordpress.com/2010/03/01/etika-dan-profesi-dalam-ti/
4.http://blogerweb.wordpress.com/2011/06/13/tugas-utama-dan-tanggung-jawab-sistem-analis/
5.http://www.blogster.com/nybudi/analis-sistem-dan-programmer
6.http://sunnahrahmah.blogspot.com/2011/06/tugas-utama-dan-tanggung-jawab.html
7.http://zhomnyablog.blogspot.com/2010/04/isu-isu-pokok-dalam-etika-teknologi.html
1. Tolong jelaskan prinsip dasar dalm kode etik profesi yaitu?
2. Berdsarkan jenis aktivitasnya,sebutkan beberapa jenis cybercrime dan beri penjelasanya?
3. Apa beda profesi dan profesianal?
4. Apa sifat” yg harus di miliki seorang pelaku profesi?
5. Apa sifat yg di bentuk untuk dimiliki oleh seorang profesianal?
6. Jelaskan isu-isu pokok yg berhubungan dengan etika pemanfaatan teknologi computer?
7. Apa yg menyebabakan orang berlaku tidak etis dalam suatu perusahaan?
8. Tujuan umum sebuah profesi adalah?
9. Fungsi pokok oranganisasi professional dalam rangka profesionalisme sebuah profesi adalah?
10.Apa 3 prinsip dasar untuk sebuah tanggung jawab yg terkait dengan profesi seseorang?
11. Coba jelaskan tugas utama dan tanggung jawab dari:
- a. system analis:
- b. prpject manager:
- c. programmer:
- d. data base administrasi:
- e. instruktur IT:
JAWABANYANYA :::
jawaban: No1.
(a)Prinsip integritas
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesionaldan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b)Prinsip objektivitas
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas,benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) Dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c)Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care)
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan,sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d)Prinsip kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku.Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e)Prinsip perilaku profesional
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
jawaban: No2.
a.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
jawaban: No3.
PROFESI berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
PROFESIONAL adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
jawaban: NO4.
(a)Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
(b)Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
(c)Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
(d)Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
(e)Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
jawaban: No5.
(a)Selalu Fokus
(b)Kode etik
(c)Apa yang dilakukannya berhasil
jawaban: No6.
(a)Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
(b)Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.
(c)Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.
(d)Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
jawaban: No7.
jawaban: No8.
tujuan profesi : memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesi tinggi sesuai bidangnya...
(a)kreadibilitas
(b)profesionalisme
(C)kualitas jasa
(d)kepercayaan
jawaban: No9.
jawaban: No10.
3 prinsip dasar tanggung jawab yg terkait dengan profesi seseorang dalam profesi di bidang TI:
1.Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut didunia perangkat lunak (Software), database maupun system aplikasi.
2.Kelompok Kedua, adalah mereka yang bergelut dengan perangkat keras (Hardware)
3.Kelompok Ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.
4.Kelompok Keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi.
jawaban: No11.
#Tugas utama Sistem Analis :
(a)Menentukan lingkup sistem
(b)Mengumpulkan fakta
(c)Menganalisis fakta
(d)Mengkomunikasikan temuan-temuan tersebut melalui laporan analisis sistem.
Tanggung jawab Sistem Analis:
(a)Tanggungjawab analis sistem tidak hanya pada pembuatan program komputer saja, tetapi pada sistem secara keseluruhan.
(b)Pengetahuan analis sistem harus luas, tidak hanya pada teknologi komputer,tetapi juga pada bidang aplikasi yang ditanganinya.
(c)Pekerjaan analis sistem dalam pembuatan program terbatas pada pemecahan masalah secara garis besar
(d)Pekerjaan analis sistem melibatkan hubungan banyak orang, tidak terbatas pada sesama analis sistem,programer tetapi juga pemakai sistem dan manajer.
#Project Manager
(a)Melakukan koordinasi kedalam (team proyek, manajemen, dll) dan keluar
(b)Dibantu semua koordinator menyiapkan rencana kerja operasi proyek, meliputi aspek teknis, waktu, administrasi dan keuangan proyek
(c)Melaksanakan dan mengontrol operasional proyek sehingga operasi proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana (on track)
(d)Mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah yang akan timbul agar dapat diantisipasi secara dini.
(e)Mengkomunikasikan dalam bentuk lisan dan tertulis (Laporan Kemajuan Pekerjaan).
#Programmer
(a)Melakukan koordinasi dengan System Analyst dan Database Administrator
(b)Melakukan pekerjaan “scripting” berdasarkan
modul-modul yang telah di design oleh system analyst.
(C)Melakukan debugging terhadap modul-modul yang telah dibuat.
(d)Melakukan proses testing permodul.
(e)Melakukan proses testing secara kesuluruhan.
(f)Membuat dokumentasi program
#data base admistator
#INSTRUKTUR IT
proses belajar mengajar atau melatih dibidang Teknologi Informasi. Instruktur IT harus memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan hardware yang menjadi tanggung jawabnya. Instruktur berperan melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan terhadap anak didik.
TANKS TO RFERENSI :
1.http://ranggablack89.wordpress.com/2012/04/01/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/
2.http://lysnov.blogspot.com/2010/02/definisi-perbedaan-dan-ciri-ciri.html
3.http://ayazmaniez.wordpress.com/2010/03/01/etika-dan-profesi-dalam-ti/
4.http://blogerweb.wordpress.com/2011/06/13/tugas-utama-dan-tanggung-jawab-sistem-analis/
5.http://www.blogster.com/nybudi/analis-sistem-dan-programmer
6.http://sunnahrahmah.blogspot.com/2011/06/tugas-utama-dan-tanggung-jawab.html
7.http://zhomnyablog.blogspot.com/2010/04/isu-isu-pokok-dalam-etika-teknologi.html
Post a Comment: